Dijamin Mudah Diingat! Inilah Jenis-jenis Status Akademik Mahasiswa di Indonesia
Di dunia perkuliahan, status akademik menjadi salah satu hal yang krusial bagi siapa saja yang menempuh Pendidikan Tinggi demi keberlangsungan masa studi.

Mungkin Ketika masa Sekolah Menengah status akademik tidaklah menarik untuk dibahas, kita hanya sekedar tahu naik kelas atau tidak tanpa memedulikan keadaan tertentu. Kalaupun ada yang tidak naik kelas kita menganggapnya sebuah aib yang memalukan padahal itu merupakan bagian dari proses bagi peserta didik yang dianggap belum memenuhi syarat. Namun berbeda halnya ketika di dunia perkuliahan, status akademik mejadi salah satu hal yang krusial bagi siapa saja yang menempuh Pendidikan Tinggi demi keberlangsungan masa studi. Menjalani hidup sebagai mahasiswa rasanya tidak lengkap jika kamu hanya datang dan pergi menerima materi kuliah semata tanpa mengetahui status akademikmu di sistem informasi kampus, sebab data tersebut akan terintegrasi dengan pusat (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) dimana seseorang tercatat secara nasional sedang/pernah menempuh Pendidikan Tinggi di suatu Perguruan Tinggi. Bagi kamu yang penasaran dengan jenis-jenis status akademik mahasiswa, berikut ini sudah dirangkum dari Panduan Akademik beberapa kampus di Indonesia tentang status akademik mahasiswa!


“Status akademik mejadi salah satu hal yang krusial bagi siapa saja yang menempuh Pendidikan Tinggi demi keberlangsungan masa studi.”


1. Aktif

Mahasiswa yang terdaftar pada semester tertentu sehingga berhak mengikuti kegiatan akademik dan mendapatkan layanan.


2. Non-Aktif

Mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu tanpa izin, biasanya tidak membayar SPP sehingga tidak bisa KRS-an. Akan tetapi tetap dikenakan uang SPP selama masa Non-Aktif dan biaya tersebut harus dibayarkan saat pengajuan aktif kembali. Karena masa Non-Aktif dihitung sebagai masa studi, tapi tidak berhak mengikuti kegiatan akademik.


3. Cuti Akademik

Mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu atas izin Rektor, dan dibebaskan dari uang SPP, syarat cuti sesuai ketentuan kampus masing-masing.


4. Skorsing

Mahasiswa yang melanggar aturan disiplin/kode etik mahasiswa sehingga dijatuhi sanksi untuk tidak berhak mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu. Masa skorsing dihitung sebagai masa studi.


5. Drop Out

Mahasiswa yang dinyatakan gagal studi, apabila tidak lolos pada evaluasi batas akhir masa studi. Mahasiswa dinyatakan DO apabila tidak memenuhi kriteria lulus sebagaimana ditentukan dalam kurikulum masing-masing Prodi dalam waktu 14 semester untuk program S1  dan 10 semester untuk program D3.


6. Passing Out

Mahasiswa dinyatakan Passing Out (PO) apabila mahasiswa tersebut Non-Aktif dan/atau mengundurkan diri dan/atau pindah dan/atau meninggal dunia.


7. Lulus

Apabila mahasiswa telah menyelesaikan minimal SKS sesuai dengan kurikulum masing-masing Prodi dengan IPK minimal 2.00 dan telah menyelesaikan tugas akhir.


Nah itu dia jenis-jenis status akademik mahasiswa dilansir dari panduan akademik beberapa kampus yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat ya 🙂