UB Resmi jadi PTN BH : Apa Aja Keistimewaannya?
UB PTN-BH resmi ditetapkan melalui PP No. 108/2021 pada 18 Oktober 2021. Capaian ini merupakan bukti kerja nyata penuh integritas seluruh komponen yang berperan didalamnya...

Universitas Brawijaya (UB) menyambut tahun 2022 dengan kado istimewa: UB PTN-BH. Status baru ini menjadi salah satu penanda penting dalam sejarah kampus yang terletak di Kota Malang tsb. UB PTN-BH resmi ditetapkan melalui PP No. 108/2021 pada 18 Oktober 2021. Pengusulan perubahan status ini melewati proses panjang. Dimulai sejak tahun 2000 saat diberlakukannya PT-BHMN, namun langkah tsb belum berhasil. Kemudian pada tahun 2008 UB ditawari menjadi PTN-BLU setelah sebelumnya berstatus PTN Satker. 


Lalu pada tahun 2019 UB kembali mengajukan diri sebagai PTN-BH akan tetapi baru disetujui pada tahun 2021. Dalam konteks perubahan tsb, UB melakukan persiapan yang cukup matang, seperti pembentukan tim persiapan UB PTN-BH, peningkatan profit unit-unit usaha yang dapat menunjang ketersediaan dana, transparansi keuangan, mempertahankan status akreditas institusi “A” dan meningkatkan mutu layanan, pembangunan infrastruktur serta fasilitas penunjang akademik dll.


‘’UB PTN-BH resmi ditetapkan melalui PP No. 108/2021 pada 18 Oktober 2021. Capaian ini merupakan bukti kerja nyata penuh integritas seluruh komponen yang berperan didalamnya’’


Capaian ini merupakan bukti kerja nyata penuh integritas seluruh komponen yang berperan didalamnya. Di sisi lain, capaian tsb juga merupakan tantangan besar yang harus dihadapi dengan akselarasi inovasi untuk memperkuat kapasitas UB sebagai salah satu kampus unggul. Adanya status PTN-BH dari pemerintah merupakan wujud pengakuan untuk mendorong reputasi UB. Dengan keunggulan yang dimilikinya, UB diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya baik di skala nasional maupun internasional. 


Sejumlah akademisi bertanya apa pentingnya PTN-BH? Ini pertanyaan yang cerdas dan kritis, diperlukan penjelasan yang kompleks agar dapat dijawab dengan komprehensif. Sebagaimana diketahui, konsep PTN-BH didesain agar perguruan tinggi memiliki otonomi penuh untuk mengelola bidang akademik maupun non-akademik. 


Bisa dibilang PTN-BH berfungsi hampir seperti swasta meskipun masih mendapat subsidi dari pemerintah dalam bentuk BOPTN-BH. Adapun hak istimewanya antara lain (1) Tata Kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, (2) Terpisah dari pemerintah dan bersifat nirlaba namun pertanggungjawabannya tetap kepada pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek, (3) Norma dan kebijakan diatur sendiri oleh PTN yang bersangkutan tanpa campur tangan pemerintah, (4) Bisa mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan Tenaga Kependidikan, (5) Punya wewenang untuk membuka dan menutup prodi, (6) Akuntabilitas dikontrol oleh pemangku kepentingan, (7) Bisa mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi, serta (8) punya hak untuk mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabel. Dimana ke-delapan poin tsb mustahil diberlakukan pada PTN yang berstatus BLU dan Satker. 


PTN-BH adalah pucuk tertinggi dalam pola pengelolaan PTN karena status ini merupakan yang paling otonom diantara PTN BLU dan PTN Satker. Dengan status PTN-BH, UB otomatis melakukan penyesuaian tata kelola sesuai standar PTN-BH. Salah satu yang menarik adalah terbentuknya organ baru yakni Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik Universitas (SAU). Sampai saat ini baru ada 16 PTN yang dinobatkan sebagai PTN-BH oleh pemerintah, yaitu; UI, UGM, ITB, IPB, UNPAD, UPI, UNHAS, USU, UNDIP, ITS, UNAIR, UNS, UNAND, UB, UM, dan UNP. Salah satu program kementerian untuk mendorong reputasi perguruan tinggi ini diharapkan mampu bersaing dengan kampus-kampus terbaik di kancah global.


Referensi : 

- Laporan Kinerja Rektor UB tahun 2020 

- Tim Sosialisasi UU Dikti: Otonomi dan Tata Kelola Perguruan Tinggi, 2015, Jakarta: Kemendikbud.