Indonesia memiliki cadangan sumber daya alam yang melimpah. Mulai sektor pertambangan hingga energi baru terbarukan. Dari tembaga dan emas di Papua hingga batu bara dan minyak bumi di Kalimantan. Kekayaan alam Indonesia adalah penopang sejati bagi perekonomian nasional. Namun, apakah hasil bumi tersebut sudah dikelola dengan optimal?
Munculnya aktivitas pertambangan sering kali memicu paradoks antar kalangan. Di satu sisi memberi harapan untuk kemakmuran ekonomi, sedangkan di sisi lain kita terus dibayangi oleh kerusakan ekologis. Sebut saja krisis air bersih di Wawonii, Sulawesi Tenggara akibat tercemar limbah tambang nikel. Banjir lumpur merah di sekitaran Freeport Papua, hingga konflik lahan yang terjadi di Kalimantan.
Tak cukup sampai di situ, aktivitas pertambangan juga kerap mengeruk efisiensi birokrasi dan mengundang celah korupsi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, terdapat 4.634 izin tambang aktif mineral dan batu bara hingga November 2024. Di lain sisi, hingga Oktober 2025 tercatat sejumlah 1.063 tambang beroperasi illegal. Maraknya tambang illegal di Indonesia menyebabkan kerugian negara, dengan estimasi 30 – 50 triliun pertahun akibat tunggakan royalti dan tanpa izin usaha (IUP).
Mengingat rencana strategis Indonesia emas 2045, kita tidak bisa lagi mengelola tambang dengan cara usang yang berpotensi menimbulkan kerugian di berbagai aspek. Pertambangan Indonesia butuh ekosistem baru yang tidak hanya sekedar menggali, tapi juga membangun harapan melalui profesionalisme kinerja, keandalan strategi, dan kolaborasi yang saling menguntungkan. Tulisan ini akan mengelaborasi bagaimana transformasi pertambangan Indonesia menuju wajah baru dengan meminimalisir kegagalan ekosistem.
Profesionalisme Sebagai Fondasi
Transparency International Indonesia (TII) mengidentifikasi sejumlah 16 resiko korupsi perizinan pertambangan pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, TII mengkategorikan resiko kontekstual menyumbang 6 resiko, sedangkan 10 lainnya merupakan resiko yang diakibatkan oleh kebijakan, mulai dari tahapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan tata kelola, maupun pengawasan kegiatan usaha.
Publish What You Pay Indonesia (PWYP) juga pernah mencatat adanya aliran dana gelap dari sektor pertambangan yang jumlahnya fantastis. Sebelumnya, Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017 terkait adanya tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar 25,5 triliun rupiah juga mengidentifikasi maraknya penyelewengan tata kelola di sektor pertambangan.
Oleh Sebab itu, langkah awal untuk mendorong profesionalisme tata kelola pertambangan diperlukan integrasi sistem dari hulu ke hilir. Pemuktahiran data pertambangan antara pemerintah pusat dan daerah harus direkonsiliasi. Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba berusaha mengatasi masalah ini dengan mengembangkan sistem digital yag disebut Minerba One Data Indonesia (MODI) yang diluncurkan pada tahun 2019. Dengan demikian transparansi pemberian izin, identitas perusahaan tambang, hasil produksi, hingga data teknik pertambangan terintegrasi dalam satu sistem yang padu dan bisa dikontrol dengan mudah.
Wajah baru pertambangan menuntut penyeragaman standar, kehadiran aplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian atau Lembaga (SIMBARA) yang diinisiasi oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan pada tahun 2022 juga merupakan langkah revolusioner untuk mendukung profesionalisme digitalisasi tata kelola pertambangan. Jika sistem sudah sedemikian mendukung, maka profesionalisme sumber daya manusia (SDM) pengelola tambang juga perlu ditingkatkan.
Menurut data BPS 2023, sektor pertambangan menyerap lebih dari 310.000 tenaga kerja. Namun dari jumlah tersebut didominasi oleh tenaga kerja lulusan SMA/SMK, khususnya untuk posisi operasional seperti operator alat berat, mekanik, pengemudi, dan staf administrasi. Industri Pertambangan perlu memfasilitasi SDM untuk meningkatkan kompetensi melalui berbagai program pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme kinerja pegawai tambang.
Artikel Terkait: Insentif, Motivasi, dan Produktivitas Pegawai Industri Pertambangan
Kita dapat mencontohi Negara tetangga, misalnya Australia yang mematok standar kualifisikasi dan profesionalisme tinggi, dimana sebagaian besar tenaga kerja tambangnya memiliki kualifikasi formal jenjang pendidikan tinggi dan bersertifikasi. Apalagi industri tambang Australia sudah mengaplikasikan penggunaan teknologi canggih dengan metode operasional mutakhir yang menuntut tenaga kerja terampil dan berkualifikasi. Tingginya proporsi tenaga kerja profesional di industri tambang Australia berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas.
Bukan hal yang mustahil jika pertambangan Indonesia ingin mengikuti langkah industri pertambangan Australia jika mengidamkan ekosistem pertambangan yang lebih maju.
Keandalan Strategi Sebagai Jembatan
Di samping itu, industri pertambangan harus memastikan keberlanjutan ekonomi maupun ekologis dalam setiap lubang galian pascatambang. Lubang-lubang maut yang tidak terurus dan beresiko menimbulkan bencana alam harus disiapkan strategi cadangan untuk pengembangan lahan tersebut setelah sumber dayanya habis. Industri pertambangan Indonesia harus benar-benar menerapkan prinsip good mining practice untuk mengukur keandalan strategi melalui reklamasi pasca tambang.
Seperti China dan Jerman yang berhasil mengubah lahan bekas tambang menjadi destinasi wisata kreatif. Di jerman, bekas lahan tambang batu bara disulap menjadi taman lanskap yang menakjubkan. Ada juga yang diubah menjadi pusat edukasi sejarah, museum, danau buatan, dan area rekreasi populer lainnya.
Sedangkan China, menyulap bekas lahan tambang yang terbengkalai menjadi desa wisata hijau yang indah, taman rekorasi, dan danau yang menawan. Kehadiran destinasi wisata pasca tambang tersebut memberi wajah baru bagi lingkungan sekitar. Dari bayangan lubang tambang yang suram menjadi obyek wisata indah dan menawan yang bernilai ekonomi.
Mengurai Sekat Dengan Kolaborasi
Jika selama ini industri pertambangan Indonesia terjebak dalam ego sektoral, maka sudah saatnya sekat-sekat tersebut diurai melalui kolaborasi pentahelix. Pemerintah, pelaku usaha tambang, masyarakat, dan akademisi harus bersinergi untuk mewujudkan ekosistem baru bagi pertambangan Indonesia. Dengan kolaborasi sebagai perekat, aktivitas pertambangan tidak lagi menjadi ekstraksi dalam bayang-bayang perang dingin antar elemen yang terkait.
Langkah strategisnya adalah wilayah pertambangan harus dikelola dengan professional dilengkapi strategi yang andal dan kolaborasi yang saling menguntungkan.
